Gugatan kepemilikan narkoba Lucinta Luna masih dalam penyelidikan
- Seleb
- Agu 16, 2020
- 0
Laporan Reporter Tribunnews.com Glery Lazuardi-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk memiliki narkotika dan psikotropika bersama dengan terdakwa Lucinta Luna hingga memasuki tahap pemeriksaan narkoba. Perkara tersebut.
Hal tersebut dilontarkan usai putusan majelis hakim sementara yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (17/6/2020).

“Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Eko Aryanto dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020), mengatakan majelis hakim menolak semua pengecualian yang diberikan kuasa hukum kepada terdakwa Lucinta Luna. Abash ( Abash): Kondisinya stabil dan lebih religius-menurutnya majelis hakim menolak semua pengecualian yang dibuat kuasa hukum terdakwa Lucinta Luna karena eksepsi itu tidak berdasar dan tidak ditetapkan oleh hukum. – – “Perintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan. Dia berkata:” Untuk alasan ini, persidangan akan meninjau kasus tersebut. “- Dia menambahkan:” Sidang ditunda pada 24 Juni 2020 (Rabu), dan kesaksian jaksa diperiksa silang. -Sebelumnya, artis Lucinta Luna didakwa dengan tumpukan benda terkait narkoba dan kepemilikan zat psikotropika-JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Komentar Terbaru