DENPASAR TRIBUNNEWS.COM-Setelah beberapa kali uji coba online mulai besok (Selasa) (13/10/2020), terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan berseberangan dengan pengadilan negeri atau offline ( PN) Denpasar.

Sidang besok akan menjadi agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan tim jaksa penuntut (JPU). — Tim jaksa akan dikoordinir oleh jaksa penuntut Otong Hendra Rahayu, saat ini ada tiga orang saksi yang salah satunya adalah saksi pelapor.

“Besok akan ada tiga saksi yang dikenalkan oleh jaksa.” Senin (10 Oktober 2020).

Saat ditanya nama saksi ketiga yang ikut dalam persidangan, Eka Widanta ragu-ragu.

“Nanti coba lihat persidangannya. Itu saksi yang diajukan oleh jaksa”, kata iklan tersebut, jaksa juga ditunjuk untuk menangani kasus Jerinx. Jaksa penuntut internal, di antara tiga saksi yang hadir, satu orang adalah seorang reporter.

Dalam kasus ini, Presiden IDI Bali Dr. Gede Putra Suteja melaporkan tentang Jerinx. Sebagai saksi untuk diinterogasi di persidangan, ”kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya .

Sementara terkait perawatan dan keselamatan Jelinks, Eka mengatakan, jaksa akan bertemu di Rutan Polda Bali. Suami dari Nora Alexander.