TRIBUNNEWS.COM-Johnny Depp (Johnny Depp) kalah dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh surat kabar Inggris The Sun. Kasus tersebut mengklaim bahwa Depp adalah suami yang kasar dan kepada mantan istrinya Amber Hurd ( Amber Heard) melakukan kekerasan. Surat kabar dan pemimpin redaksi “The Sun” Dan Wootton (Dan Wootton) melaporkan bahwa aktor bintang Pirates of the Caribbean melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Amber Heard.

Namun, Hakim Andrew Nicol (Andrew Nicol) membebaskan Sun di pengadilan. – “Penggugat (Depp) gagal dalam gugatan pencemaran nama baik. Hakim Andrew Nicol mengatakan bahwa tergugat (Sun and News Group Newspapers) menyatakan bahwa konten yang mereka posting pada dasarnya benar .) – Hakim mengumumkan bahwa 12 dari 14 dakwaan melibatkan kekerasan dalam rumah tangga.

Hakim Nicole mengatakan bahwa Depp memberikan bukti bahwa Sid menciptakan penipuan dan Sid adalah seorang tentara bayaran – hakim berkata: ” Saya tidak menerima penyebutan karakter Sid. “

Baca: Johnny Depp (Johnny Depp)

Baca: Johnny Depp (Johnny Depp) akhirnya memiliki akun Instagram dan mengunggah video yang didedikasikan untuk para penggemarnya —

– Pengacara Depp Jenny Afia (Jenny Afia) mengatakan bahwa putusan tersebut menyesatkan dan membingungkan.

Selain itu, Depp akan mengajukan banding

“Keputusan Itu salah, dan akan aneh jika Depp tidak mengajukan banding. ”

Halaman selanjutnya

->