Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis conference call ke-13 Gubernur tahun 2020, yang menyangkut implementasi kesepakatan kesehatan Covid-19 dalam kegiatan keagamaan, Kamis (06/06). / 11/2020).

Dengan tanda seru tersebut, Anies mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tata tertib kesehatan di tempat ibadah dengan sangat serius.

“Kamu harus sangat berhati-hati dan menerapkan tata krama dengan cermat. Kesehatan tempat ibadah,” tulis Anies mengutip dari Tribunnews.com, Kamis (6 November 2020).

Ia menegaskan, dalam masa transisi PSBB, dalam menjalankan ibadah di rumah ibadah, masyarakat harus berpegang pada lima prinsip dasar. Polisi menuntut George Floyd (George Floyd) yang dibebaskan untuk seperempat penyebab kematian, dan uang jaminannya adalah 10,6 miliar rupee – pertama, pasien diminta untuk tidak beribadah di luar rumah. Hanya orang sehat yang bisa keluar. -Minta mereka memakai masker untuk latihan saat melakukan kegiatan ibadah di luar ruangan. -Jarak jemaah antar jamaah juga harus relaks minimal 1 meter.

Warga juga disarankan untuk menghindari kontak fisik selama beraktivitas. Hanya bisa menampung 50% dari kapasitas normal jamaah. 60-an dan wanita hamil.