TRIBUNNEWS.COM-BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang telah menjalankan program jaminan kesehatan selama lebih dari enam tahun telah diberi tugas khusus pemerintah untuk memverifikasi persyaratan pelayanan kesehatan rumah sakit terkait pengobatan penyakit Covid-19. -BPJS Kesehatan selalu mengedepankan tanggung jawab dan kehati-hatian. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengkonsultasikan berbagai permasalahan terkait proses verifikasi klaim Covid-19. Bapak Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas Kesehatan, mengatakan jumlahnya ada 1.598 orang. Rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia. Hingga 12 Juni 2020, 592 rumah sakit tersebut telah mengajukan klaim Covid-19 untuk diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Covid-19 yang diverifikasi itu Rp557,4 miliar, “kata Iqbal, Selasa (23/06). Menurut Iqbal, untuk terus melakukan verifikasi atas dugaan Covid-19, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan BPKP, salah satunya. Ini membantu untuk memperbaiki kriteria verifikasi klaim Covid-19, karena masih banyak aturan yang tidak sesuai dengan verifikasi teknis klaim Covid-19 saat ini.

BPJS Kesehatan membawa Iqbal bersamanya untuk menjelaskan sesuai jangka waktu yang diberikan (yaitu 7 (tujuh) Proses verifikasi dilakukan secara bertahap.BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi persyaratan layanan pembayaran kepada Kementerian Kesehatan setelah verifikasi. -Klaim akan dibayarkan ke rumah sakit setelah dikurangi setoran yang telah dibayarkan sebelumnya-Covid-19 Dana klaim pasien berasal dari Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber pendanaan lain yang disetujui yang sesuai. Pembuangan legal. Klaim berlaku selama tiga (tiga) bulan setelah pemerintah membatalkan status pandemi Covid-19 Oleh karena itu, saya berharap pihak rumah sakit dapat mempersiapkan secara lengkap dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan klaim dapat berjalan dengan lancar.

“Dokumen klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan merupakan dokumen yang diproses sejak Januari. Dokumen verifikasi ini harus diserahkan sebagai dokumen perangkat lunak melalui aplikasi pengaduan elektronik INA CBG sebelum 28 Desember 2020. Saat pengajuan pengaduan, diharapkan kelengkapan dokumen rumah sakit sesuai dengan ketentuan Pedoman Teknis Klaim Covid-19. Proses verifikasi bisa langsung diselesaikan oleh BPJS Kesehatan dan dipesan oleh Iqbal (*).