Pemerintah telah menetapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB), bagaimana bedanya dengan karantina daerah?
- Corona
- Jul 08, 2020
- 0

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Presiden Joko Widodo mengumumkan apakah pemerintah telah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 (Coronavirus) di Indonesia. Pemerintah bertemu saat konferensi pers (31 Maret 2020) di Istana Bogor.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa menurut UU No. 6/2018, pilihan pemerintah tergantung pada pembatasan sosial skala besar (PSBB) untuk karantina kesehatan. Rencana pengembangan mencakup karantina regional hingga terjadi keadaan darurat untuk mencegah pandemi Covid-19 di Indonesia.
PSBB dan karantina regional diatur berdasarkan hukum yang sama. Itu dalam situasi berbahaya pada tahun 1959 .
Tetapi di antara tiga opsi yang dirumuskan, pemerintah memilih opsi pembatasan sosial skala besar (PSBB) dalam UU No. 6/2018 tentang kesehatan dan karantina .
Baca: Area Untuk masalah karantina, Mahfud MD menyerukan penggunaan kunci semacam itu di Belanda, tetapi penduduk dapat berjalan. .
Baca: Pengamat berkomentar tentang kebijakan tarif bebas pajak Jokovy- “Saya memutuskan pada rapat kabinet bahwa opsi yang kami pilih adalah pembatasan sosial skala besar atau PSBB,” Presiden Zokovy — -Dalam undang-undang, jika terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat, beberapa tindakan kesehatan dan karantina dapat dilakukan. Kesehatan dan karantina.
Komentar Terbaru