Pelaku ABK TIP tidak membayar ganti rugi, LPSK mendesak penegak hukum menghormati hak korban
- Corona
- Nov 09, 2020
- 0
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius PS Wibowo (LPSK) mendesak aparat penegak hukum untuk mengadili berat para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pelaut Indonesia (ABK), mengatakan itu di antara mereka Salah satu kendala adalah kembalinya kru Indonesia yang dipekerjakan secara tidak benar ke perusahaan.
Menurutnya, banyak kasus perusahaan yang tidak mau membayar kepulangan para korban. Antonio mengatakan dalam jumpa pers online, Selasa (16/6/2020): “Pelaku enggan membayar korban, dan pelaku memilih hukuman penjara tambahan.” Sejak 2013, 228 orang telah dilindungi- — Sebenarnya, Anthony Antonius menambahkan bahwa restitusi semacam ini penting untuk menuntut hak-hak korban, dan hak korban tidak diperoleh saat mereka dianiaya di “Pesawat Luar Angkasa”.

Selain itu, banyak anggota kru yang tidak dibayar dan tidak memiliki perjanjian kontrak.
“Pengajuan restitusi sangat penting untuk melindungi korban. Karena ini adalah cara korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayar, termasuk pembayaran kembali biaya korban dan cara ganti rugi. Atas penderitaan korban,” ujarnya. menjelaskan. Secara aktif menuntut agar perusahaan membayar semua hak korban. Termasuk kerugian yang diderita korban akibat pekerjaan informal di atas kapal.
“Jaksa harus bertindak tegas dan adil menghormati hak-hak korban. Selain itu, kerjasama internasional harus lebih ditekankan secara khusus agar dia dapat menjelaskan:“ Aktor asing ”. -Menurut dokumen LPSK Dalam perkara TPPO ABK yang baru diputus majelis hakim, jumlah yang dibutuhkan untuk mengembalikan keadaan semula mencapai 4,7 miliar rupiah, dan masih banyak kerugian korban TIP ABK yang belum dibayar oleh pengadilan.
Komentar Terbaru