Pemerintah Gordok menghukum pelanggaran perjanjian kesehatan, dari pekerjaan sosial hingga konsultasi
- Corona
- Okt 29, 2020
- 0
Wartawan Tribunnews.com Jakarta Taufik Ismail (Taufik Ismail) melaporkan-Presiden Jakob Joko Widodo (Joko Widodo) mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan pelanggaran virus corona atau Covid-19 Sanksi dijatuhkan atas sanksi tersebut. Jokowi mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/7/2020).

Baca: Menteri Koordinator PMK Jelaskan Tata Cara Pengelolaan Zona Merah Covid -19
“Kita Sekarang Yang dilakukan adalah sanksi, kata sanksi tersebut. Karena kita sekarang menghadapi disiplin sanitasi yang tidak diikuti secara ketat. “- Misalnya, Presiden mengatakan bahwa 70% masyarakat di wilayah tersebut masih belum memakai masker. Standarisasi hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi prosedur kesehatan.
“Di satu provinsi, kami melakukan survei. 30% dan 70% masyarakat tidak memakai topeng. Bagaimana menurut Anda? Oleh karena itu, kami bersiap untuk mengembangkan posisi regulasi baru yang dapat memberikan sanksi,” ujarnya. Mengatakan. -Presiden masih membahas bentuk sanksi saat ini. -Bisa dalam bentuk denda, pekerjaan sosial atau sanksi pidana ringan lainnya. -, Dalam bentuk denda. Mungkin dalam bentuk kerja sosial atau pemberian tip. Dia menyimpulkan bahwa itu masih dalam pembahasan dan saya pikir situasinya akan berbeda.
Komentar Terbaru