Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini bahwa rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020 adalah risiko kesehatan.

Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Hairansyah) mewajibkan penyelenggara pemilihan untuk menyiapkan dan mengimplementasikan perjanjian kesehatan.

Baca: Bandara Soeta sangat ramai, silakan berhenti dan bersantai di transportasi umum

Karena pemilihan berlanjut, itu masih akan ditutup oleh pandemi Covid-19.

Dia mengevaluasi peraturan pemerintah untuk menggantikan UU No. 2 tahun 2020 (Perppu), yang melibatkan Pircada dan tidak menjamin keselamatan publik. Dia mengatakan: “Dalam hal kualitas, terutama dalam hal keselamatan publik, pemilihan serentak pada Desember 2020 masih sangat berisiko. Setelah darurat kesehatan benar-benar berakhir, lebih tepat untuk melakukannya.” Jumat (15/5/2020) .

Oleh karena itu, Komnas HAM membuat empat rekomendasi kepada penyelenggara pemilu. Baca: Mengatakan bahwa rezim Jokovy sering mengabaikan keputusan Mahkamah Agung, Haris Azhar berbicara tentang kasus Kenden Cement – ia mengatakan bahwa saran pertama adalah agar orang-orang dari Komisi Hak Asasi Manusia Nasional menghormati penundaan pemilihan, Pemilihan didasarkan pada rekomendasi Komisi Hak Asasi Manusia sebelumnya. Dibandingkan dengan jadwal asli, pandemi pada akhirnya tidak pasti.

Saran kedua, jika pemilihan akan diadakan pada bulan Desember 2020, prioritas harus diberikan pada keselamatan masyarakat. Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) dan stafnya harus memastikan bahwa perjanjian kesehatan diterapkan pada tahap pilkada.

Rekomendasi ketiga adalah persiapan KPU dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk memahami dan mengimplementasikan perjanjian kesehatan.

Ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Prosedur operasi standar (SOP) di setiap tahap.

Baca: MUI menegaskan metode sholat Idul Fitri di siaran langsung dari Covid-19 yang populer: Tidak Valid

Menurutnya, jika KPU dan Bawaslu sepenuhnya memahami perjanjian kesehatan, pemilihan dapat dilakukan dengan aman sepenuhnya. Dan bisa menjamin keamanan saat pemungutan suara.

Rekomendasi keempat, Komnas HAM mendorong penyelenggara untuk merancang mekanisme pemilihan untuk memastikan penerapan peraturan sanitasi yang maksimal. Jumlah pemilih di setiap TPS juga harus dibatasi. Dia menambahkan: “Sementara merumuskan kampanye virtual, ringkasan elektronik dan menyederhanakan langkah-langkah yang ada, kita juga harus mempertimbangkan kejujuran, keadilan, dan legitimasi pemilihan yang berkualitas.”