Polri menangani 70 kasus hoax terkait virus corona yang sebagian besar merupakan Polda Jawa Timur
- Corona
- Agu 26, 2020
- 0
Laporan reporter Tribunnews.com Theresia Felisiani-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Jumlah kasus scam terkait virus Corona atau Covid-19 yang ditangani Polri terus meningkat. (2 April 2020) Polri menangani 70 kasus penipuan terkait virus corona.

Di mahkota, dibagikan angka-angka terkait penanganan kasus penipuan mahkota. Polda dan Polres. Penipuan korona adalah Polda di Jawa Timur.
“Sejauh ini sudah ada 70 kasus. Polda Jatim menangani 11 kasus penipuan korona,” kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. , Kamis (2 April 2020). -Membaca: Informasi Terkini Kasus Corona di Jawa Timur 2 April 2020: Jumlah pasien yang sembuh bertambah menjadi 22-berikutnya Polda Metro Jaya yang menangani 11 kasus pranks Corona. Polres Bareskrim menangani 5 kasus secara terpisah. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1946 tentang RI, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. JYJ sekarang harus mengambil risiko, katanya: “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak saat menggunakan media sosial. Jangan berurusan dengan polisi.”
Komentar Terbaru