TRIBUNNEWS.COM-Pembatasan sosial skala besar atau PSBB dilihat sebagai cara mencegah penyebaran Covid-19. Oscar Primadi dari MPH (Oscar Primadi) menyatakan bahwa PSBB telah membatasi aktivitas tertentu warga di wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Bersamaan dengan itu, pedoman PSBB telah distandarisasi dalam Permenkes No 9 tahun 2020. – “Pembatasan ini termasuk liburan di sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan metode transportasi, dan pembatasan kegiatan lain yang secara khusus terkait dengan pertahanan dan keamanan nasional Ia menjelaskan. Pada September 2020, PSBB membatasi aktivitas tertentu warga di wilayah yang diduga terinfeksi Penyakit Virus Corona (Covid-19) pada 2019 untuk mencegah penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) pada 2019. Kemungkinan Dalam penerapan PSBB, beberapa hal akan dibatasi.

Baca: Isu yang Harus Dibatasi dalam Implementasi PSBB Untuk Mencegah Covid-19-Baca: Jakarta Terapkan PSBB, dan Polri Siap Menegakkan Hukum Terhadap Pidana – seperti dikutip Tribunnews dalam Menteri Penegakan dan Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020 Pada fase ke-9, berikut ini yang akan membatasi pemberlakuan PSBB: – Kegiatan sekolah diselesaikan untuk jangka waktu tertentu dalam proses pengajaran di sekolah, dan digantikan oleh proses pengajaran di home teaching melalui media yang paling efektif. Mencegah penyebaran penyakit.