Pemerintah memutuskan dua gelombang jam kerja karyawan untuk menghindari kemacetan
- Corona
- Agu 13, 2020
- 0
TRIBUNNEWS.COM-Guna memprediksi penyebaran Covid-19 pada periode normal baru, pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja karyawan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, Sistem Kepegawaian Nasional (ASN), pegawai BUMN menjadi pegawai swasta.
Pada Minggu sore, konferensi pers disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB melalui konferensi pers tersebut, diungkapkan oleh Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk pengelolaan Covid-19. Jarak sosial dari masyarakat.
Khusus untuk angkutan umum yang biasa berangkat kerja, aturan menjaga jarak akan sulit diatur.

“Kami hanya memperoleh data dengan satu jenis angkutan saja, misalnya KRL. Kami menyebutkan lebih dari 75% penumpang KRL adalah pekerja. Hal ini berlaku untuk pegawai ASN dan BUMN serta pegawai swasta.
Dari persentase tersebut, 45% orang berpindah antara pukul 05.30 hingga 06.30 di International Broadcasting Corporation. Ia menjelaskan, “Oleh karena itu, untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19 melalui transportasi, Kelompok Kerja Covid-19 tentang Covid-19 Dealing with Acceleration telah mengeluarkan aturan dua langkah untuk memulai pekerjaan. Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan penataan jadwal kerja menyesuaikan dengan kebiasaan baru Covid-19 di wilayah Jabodetabek agar dapat beradaptasi dengan masyarakat yang produktif dan aman.
Komentar Terbaru