Untuk mencegah mahkota menyebar, pemerintah akan melarang warga asing untuk mengunjungi dan transit
- Corona
- Agu 02, 2020
- 0
Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Untuk mencegah penyebaran virus korona dari luar negeri, kunjungan dan transit orang asing di Indonesia akan ditangguhkan.
Setelah mengamati perkembangan epidemi Covid-19 di lebih dari 150 negara / wilayah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melarang orang asing memasuki atau transit melalui wilayah Indonesia. Ini untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di wilayah Indonesia.
Baca: Manchester United dan Liverpool mendominasi daftar printer Quat-trick di Liga Premier
Baca: Proposal untuk mengubah formula E dan anggaran modal baru Yunarto Covid-19: dibandingkan dengan penolakan-in Dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Tribunnews.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan guru. Yasonna H Laoly mengumumkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua orang asing, dengan enam pengecualian.

1. Orang asing yang memegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal permanen;
2. Orang asing memegang visa diplomatik dan resmi;
3. Mereka yang memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal resmi Orang asing;
4. Staf medis dan staf pendukung. Ini didasarkan pada alasan kemanusiaan (tujuan kemanusiaan);
5. Personel transportasi laut, darat dan udara;
6. Bagi orang asing yang terlibat dalam proyek strategis nasional.
Komentar Terbaru