Kementerian Kesehatan: Perusahaan harus merumuskan SOP anti-mahkota di kantor
- Corona
- Jul 11, 2020
- 0
Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kesehatan dan Olahraga Kerja Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mewajibkan setiap perusahaan untuk menetapkan prosedur standar atau SOP untuk mencegah korona tempat kerja. Pekerjaan kantor dan industri dirilis oleh Departemen Kesehatan untuk mendukung kelangsungan bisnis jika terjadi pandemi.
“Salah satu pedoman yang dirumuskan oleh Departemen Kesehatan harus diimplementasikan di tempat kerja. Setiap tempat kerja harus mengembangkan SOP atau perjanjian yang lebih sederhana berdasarkan kondisi kerja,” kata Kartini dari kantor BNPB. Jakarta, Jumat (29 Mei 2020).
Baca: Kemen PPPA mencatat pengurangan kasus kekerasan dalam rumah tangga selama pandemi PP-19 – Menurut Kartini, setiap perusahaan harus merumuskan aturan sesuai dengan rutinitas, dan untuk mencegah virus korona dalam Jenis kegiatan yang dilakukan di antara karyawan.
Setiap perusahaan juga harus memahami tingkat risiko enularan di tempat kerja.
Baca: Gibran Rakabuming tidak berhenti mengolok-olok adiknya, Kaesang Pangarep hanya mengacaukan pertanyaan ini
“Untuk menentukan ini, kita harus mempertimbangkan jenis pekerjaan di tempat kerja,” kata Kartini. — Selain itu, perusahaan dengan pelanggan juga harus mempertimbangkan untuk menggunakan SOP untuk mencegah corona. Dan pertimbangkan distribusi shift.

“Harus memperhatikan risiko kesehatan pekerja pada saat yang sama. Pekerja di pagi hari, siang, malam atau mereka yang berusia muda harus bekerja secara bergiliran. Risiko kesehatan berbeda,” kata Cardini. -Perusahaan juga harus mempromosikan tempat kerja yang aman dan sehat. Kartini meminta perusahaan untuk mendisinfeksi lingkungan kerja secara teratur.
Komentar Terbaru