TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup lima jembatan timbang atau unit layanan dari Unit Eksekusi Penimbangan Kendaraan (UPPKB) di berbagai daerah melalui Administrasi Umum Transportasi Darat.

Ini untuk mencegah penyebaran Coronavirus atau perwakilan Covid-19. Kelima jembatan timbang adalah BPTD Kabupaten VIII Provinsi Banten, BPTD Kabupaten IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Kabupaten X Provinsi Jawa Tengah, dan BPTD Kabupaten XITD Provinsi Jawa Timur. -Kementerian Perhubungan, karena menerima informasi tertulis, Tribunnews.com menjelaskan bahwa Administrasi Umum Transportasi Darat telah mengeluarkan surat AJ.005 / 1/11 / DJPD / 2020 tentang batasan operasional unit layanan UPPKB. — -Baca: Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan 6 jenis produk transportasi darat korona steril,

“Surat ini untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran dan mengurangi risiko Covid-19, terutama di mesin Departemen layanan Departemen Umum Transportasi Darat (UPPKB) dalam sistem penimbangan EMU, “Budi Setiyadi, direktur Biro Transportasi Darat, mengatakan Senin (30/3/2020). Dia menambahkan bahwa UPPPB di luar area non-bisnis akan terus beroperasi.

Jam kerja harian dibatasi hingga 5 jam.

“Dia menjelaskan:” UPPPB di luar daerah terbatas terus beroperasi sesuai dengan sejumlah peraturan, yaitu, waktu operasi harian adalah 5 jam, yang hanya digunakan untuk transportasi barang yang dikumpulkan. “—” Selain itu, pengemudi dan awak kabin atau kernet tidak diizinkan meninggalkan kendaraan ketika mereka berada di area UPPPB. “Cuci tangan Anda dengan sabun atau sabun cair.