Tanggung jawab didahulukan, BPJS Kesehatan berkonsultasi dengan BPKP untuk verifikasi klaim Covid-19
- Corona
- Jul 09, 2020
- 0

TRIBUNNEWS.COM-Sebagai badan hukum publik yang telah mengelola rencana asuransi kesehatan selama lebih dari enam tahun, BPJS Health telah secara khusus diberi wewenang oleh pemerintah untuk memverifikasi klaim oleh layanan kesehatan rumah sakit terkait dengan manajemen penyakit Covid-19. -BPJS Kesehatan selalu menganjurkan tanggung jawab dan kehati-hatian – Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengadakan pertemuan dengan Otoritas Pengawasan dan Pengembangan Keuangan (BPKP) untuk berkonsultasi tentang banyak masalah yang berkaitan dengan proses verifikasi klaim Covid-19. Iqbal Anas Ma’ruf, kepala departemen hubungan masyarakat BPJS Health, mengatakan bahwa ada 1.598 Covid-19 rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia. Pada 12 Juni 2020, 592 rumah sakit telah mengajukan klaim Covid-19, yang telah diverifikasi oleh BPJS Health.
Iqbal mengatakan pada hari Selasa (23 Juni): “Beberapa telah diverifikasi dan diserahkan ke Departemen Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Jumlah total klaim Covid-19 yang terverifikasi adalah Rp557,4 miliar.”
Menurut Iqbal, ketika memverifikasi tuduhan Covid-19, BPJS Health membutuhkan banyak dukungan BPKP, salah satunya membantu meningkatkan kriteria untuk memverifikasi klaim Covid-19, karena masih ada beberapa aturan dengan Covid-19. Verifikasi teknis pengaduan saat ini.
Dijelaskan oleh Iqbal, BPJS Kesehatan telah menyelesaikan proses verifikasi secara bertahap sesuai dengan batas waktu (yaitu tujuh (tujuh) hari kerja). Setelah verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan laporan verifikasi pada klaim faktur di Departemen Kesehatan. Selain itu, Departemen Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit setelah memotong uang muka yang sebelumnya disetujui.
Karena persyaratan hukum, pendanaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Diisi Anggaran Administrasi Nasional (BNPB) (DIPA) atau sumber pendanaan lainnya. Klaim ini berlaku selama tiga (tiga) bulan setelah pemerintah mencabut pandemi Covid-19. Oleh karena itu, rumah sakit harus dapat sepenuhnya menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses klaim dapat berjalan dengan lancar.
“Dokumen keluhan pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah dokumen yang telah diproses sejak 28 Januari 2020. Dokumen pendukung untuk verifikasi ini harus diserahkan sebagai file perangkat lunak melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Klaim, Kami berharap bahwa catatan rumah sakit akan dilengkapi sesuai dengan pedoman teknis klaim Covid-19 sehingga BPJS Health dapat menyelesaikan proses verifikasi dengan segera. (*)
Komentar Terbaru