Reporter Tribunnews Taufik Ismail melaporkan-TRIBUNNEWS. Como, Jakarta-Kelompok Kerja Penanganan Covid-19 meminta pihak rumah sakit mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19.

Pernyataan Wiku menanggapi warga positif Covid-19 yang diwajibkan membayar uang muka. Disediakan oleh rumah sakit swasta Depok. Untuk bisa mendapatkan ruang perawatan.

“Kami mengimbau rumah sakit untuk mengikuti peraturan pemerintah tentang perawatan pasien Covid-19,” katanya pada konferensi pers yang disiarkan di YouTube oleh Sekretariat Presiden, Kamis malam. , (28/1/2021). -Lihat juga: Review IDI sekaligus, Satgas: Tidak bisa menguji kemampuan

Lihat juga: Ade Fitrie Kirana menyumbangkan madu hutan untuk membantu penyembuhan pasien Covid-19

Sebelumnya, LaporCovid-19 melaporkan pasien Corona Dia meninggal di dalam taksi di Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, dia sempat ditolak oleh 10 rumah sakit.

Sebelum meninggal, diketahui seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19 dibawa ke ruang perawatan rumah sakit dengan syarat membayar uang muka sebesar Rp. juta.

Menurut Wiku, penanganan Covid-19 didukung penuh oleh pemerintah. Rumah sakit yang melanggar peraturan pemerintah dapat dikenakan sanksi.

“Jika rumah sakit melanggar peraturan ini, mungkin akan dikenakan sanksi.”

— Weiku meminta masyarakat untuk melapor ke satgas atau pemerintah daerah. Mereka mengalami kejadian ini. — Kementerian Kesehatan dan kelompok kerja, kata Viku, akan terus memantau pengobatan pasien Covid-19 di masing-masing institusi medis. Segera laporkan ke dinas kesehatan atau satgas di wilayah masing-masing. Ia menyimpulkan: “Semua rumah sakit diminta untuk mengikuti pengaturan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, dan selalu berkoordinasi jika menemui kendala, agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat.”