Chokovi mengeluarkan instruksi presiden bahwa sanksi atas pelanggaran perjanjian kesehatan menjadi milik kepala daerah
- Corona
- Jan 06, 2021
- 0
TRIBUNNEWS.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 (Inpres) Tahun 2020, yang menyangkut penguatan disiplin dan penegakan prosedur kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hukuman bagi orang yang melanggar prosedur kesehatan selama pandemi Covid-19.
Menurut Kompas.com, dalam salinan Instruksi Presiden disebutkan bahwa Presiden memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati / walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan guna mencegah Covid-19.
Mengenai peraturan tersendiri, masing-masing pejabat kabupaten Sanksi harus dijatuhkan untuk pelanggaran sanksi yang dikenakan sanksi.

Banyak sanksi berlaku. : Pemprov DKI Jakarta didenda Rp 2 miliar karena melanggar topeng-sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, bakti sosial, dan denda administratif. Saya juga dapat mengambil bentuk menangguhkan atau menghentikan sementara operasi bisnis.
Inpres ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/8/2020).
Inpres mulai berlaku pada tanggal rilisnya.
Komentar Terbaru