Reporter Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda

Jakarta Laporan TRIBUNNEWS.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja sistem kepegawaian nasional. Tatanan normal baru.

Dalam Notice No. 67 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2020 disebutkan frekuensi ASN dibagi persentase area risiko. Persentasenya, area oranye 50% dan area merah 25%, ”kata juru bicara Pokja Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers kantor presiden, Selasa (8/9/2020). Baca: Penyebaran virus Corona Indonesia, Selasa ( 08/9/2020): DKI Jakarta mencatat kasus terbaru dan kasus paling sembuh-ini untuk memberantas dan mencegah penyebaran kasus Covid-19 di cluster perkantoran. Saya tahu saat ini banyak pekerja yang masuk ke pabrik Terjadi overcapacity dan tidak bisa dikendalikan selama pelaksanaan kesepakatan.Untuk menghindari penyebaran dan tidak mendekatkan diri dengan karyawan lain, kata Wikku.

Baca: Manchester City memastikan dua peserta aktif terpapar virus corona

Ia mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan dan menerapkan regulasi tersebut. Hal tersebut dapat menekan peningkatan penyebaran kasus Covid-19.

Bagaimana cara mencegah penyebaran virus corona -Penyebaran virus corona dapat digunakan untuk mencegah penularan, sebagai berikut:

1 Menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani serta memperkuat sistem kekebalan tubuh.