Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Kapolri Idham Azis mengeluarkan pernyataan terkait kepatuhan terhadap protokoler sanitasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2020.

Hal ini untuk menghindari maraknya kelompok baru dalam Pilkada serentak tahun 2020. : Mak / 3 / Artikel IX / 2020 tanggal 21 September 2020. -Dalam keputusan ini, semua calon atau masyarakat harus mematuhi peraturan sanitasi.

Antara lain, kenakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari keramaian. Kepala departemen mengatakan pada hari Senin: “Massa yang tidak mematuhi peraturan akan dibubarkan.” “Pada setiap tahap pemilihan, jumlah orang yang dimobilisasi tidak melebihi batas atas yang ditetapkan oleh penyelenggara.” Petugas Humas Polri, Inspektur Polisi Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan (21/9/2020).

Baca: Lima Instruksi Kapolri Larangan Pilkada Bagi Pelanggar Aturan Kesehatan

Argo bilang pihaknya serukan semuanya Peserta pilkada atau masyarakat langsung dibubarkan usai melakukan kegiatan tatap muka. -Sebaliknya, polisi tidak membutuhkan parade, konvoi, dll selama Pilkada. Jika salah satu pihak melanggar aturan ini, maka akan diambil tindakan tegas. Mengenai wabah penyakit menular, UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018 dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009